Komnas HAM Usut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Diduga Rusak Lingkungan
(Komnas HAM) mengusut aduan soal adanya dugaan perusakan lingkungan dan permukiman warga imbas dari pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (K
Kamis, 5 Agustus 2021 14:40 WIB
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut aduan soal adanya dugaan perusakanlingkungan dan permukiman warga imbas dari pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Untuk itu, Komisioner Komnas HAMBeka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap para pihak terkait.
Komnas HAM Usut Dugaan Perusakan Lingkungan dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Aduan Dampak Kereta Cepat Diselidiki Komnas HAM, Pemeriksaan Pihak KCIC Masih Tertunda
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bambang Arifianto - 3 Juli 2021, 12:15 WIB
Komnas HAM memanggil PT KCIC perihal kerusakan yang ditimbulkan pada konstruksi Kereta Cepat Jakarta Bandung di Margawangi, Cijawura. /NTMC Polri
PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Cepat Indonesia-Cina urung memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait permintaan keterangan atas pengaduan warga terdampak pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Buahbatu, Kota Bandung. PT KCIC meminta penjadwalan ulang pemanggilan tersebut.
Permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT KCIC dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN seharusnya berlangsung pada Jumat 2 Juli 2021, pukul 13.30 WIB.
Namun, kegiatan yang akan berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta tersebut batal terlaksana. Melalui pemberitahuan ini, kami informasikan bahwa dilakukan penjadwalan ulang. Hal ini didasarkan surat permintaan penjadwalan ulang yang dilayangkan PT KCIC dan upaya Komnas HAM untuk meminimalisir