Kemenkes Izinkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 Gunakan Tes Antigen untuk Pelacakan Kasus Covid-19
Kemenkes mengizinkan daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 enggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen untuk tracing
Senin, 26 Juli 2021 11:20 WIB
Tribunnews/Herudin
ilustrasi:Kementerian Kesehatan mengizinkan daerah yang masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengizinkan daerah yang masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.