Pria yang Lakukan Pungli ke Wisatawan hingga Rp 27 Juta Terancam 1 Tahun Penjara Komentar:
Kompas.com - 01/07/2021, 07:13 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - BS, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Jempol, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pria yang melakukan punggutan liar terhadap wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata Kali Pahit terancam 1 tahun penjara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Passal 368 ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 ayat (1) ke 1 e KUHP. Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara, kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo.
Selama enam bulan melakukan pungli di wisata Kali Pahit, pelaku mengaku sudah mendapatkan uang sebanyak Rp 27.000.000.
Dapatkan informasi, inspirasi dan Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku,” kata Herman, dalam keterangan tertulis yang diterima
Pelaku Transaksi Narkoba Jaringan Online Diringkus Polisi
rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ngaku Masih Bujangan, Pria Ini Nekat Rudapaksa Tunangannya, Lalu Ditinggal Balik ke Istri Siri
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.