Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia yang terdiri atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mengalokasikan pendapatan dari transaksi pasar modal pada 17 September 2021 untuk menyelenggarakan kegiatan sosial seperti donor darah dan donor plasma konvalesen. Ini merupakan bagian dari peringatan ulang tahun ke-44 kembalinya pasar modal Indonesia.