Share
VIVA – Polisi menetapkan selebgramAceh dan pemilik usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe jadi tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi toko busana tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan penetapan tersangka Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian yang mendatangkan Herlin.
Berita Terkait :
Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jadi Tersangka, Satgas Covid-19 Segel Toko WK yang Picu Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.