Kemenkop UKM Akan Optimalkan Lembaga Bantuan Hukum untuk UMKM Komentar:
Kompas.com - 15/07/2021, 09:30 WIB Bagikan:
JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UMKM akan mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi UMKM atas banyaknya masalah yang sering dihadapi pelaku usaha tersebut.
Layanan tersebut saat ini telah diberikan melalui Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK).
Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengungkapkan, sejumlah masalah yang dimaksud meliputi penurunan volume dan laba, melemahnya kemampuan membayar pinjaman, hingga penutupan tempat usaha. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19.
“Petunjuk pelaksanaan LBPH-PUMK ini menjadi krusial, karena permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” kata Eddy Satriya secara virtual, Rabu (14/7/2021).
KemenkopUKM Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan LBPH-PUMK
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tingkatkan Wawasan dan Kemampuan, JPN Kejari Bangka Barat Ikuti Virtual In House Training
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.