Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam TWK yang Pecat 51 Pegawai KPK
Diperbarui 21 Jul 2021, 12:30 WIB
14
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)
Liputan6.com, Jakarta -Ombudsman Republik Indonesia merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Baca Juga Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan, ujar Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).