Okum Pemikul Jenazah di TPU Cikadut yang Melakukan Pungli Rp2,8 Juta Dipecat Pemkot Bandung
Faisal Rizal - 11 Juli 2021, 14:52 WIB Sejumlah warga berdoa di tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah COVID-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat. /ANTARA/ WARTA PONTIANAK - Seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut akhirnya dipecat oleh Pemkot Bandung karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,4 juta.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana COVID-19. Saat ini oknum pemikul jenazah itu sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, katanya Minggu 11 Juli 2021.