Pedagang Minta Pemerintah Lebih Humanis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan waktu selama 20 menit cukup bagi warga untuk makan di suatu tempat.
Selasa, 27 Juli 2021 10:29 Editor:
Surya.CO.ID
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengecek layanan Smart Kampung di Desa Sukojati, Banyuwangi, Jumat (4/6/2021). Tito didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi waktu makan di warung tegal, warung kaki lima, dan sejenisnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan waktu selama 20 menit cukup bagi warga untuk makan di suatu tempat.
Ia meminta masyarakat untuk memahani bahwa pembatasan itu untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
Satpol PP Bali Akui Kesulitan Awasi Aturan Makan di Tempat 30 Menit, Atensi Keberadaan Coffee Shop
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mendagri Tito Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat
Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin.
Senin, 19 Juli 2021 11:32 WIB
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H.
TRIBUNNEWS.COM - Masa pelaksanaan PPKM Darurat akan berlaku sampai besok Selasa (20/7/2021).
Terkait diperpanjang atau tidaknya masa PPKM Darurat, pemerintah berjanji akan mengumumkannya secara resmi besok.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.