vimarsana.com

Latest Breaking News On - Minister publish unity enforcement - Page 1 : vimarsana.com

Menteri Dalam Negeri Larang Lomba Agustusan, Peserta Upacara HUT RI Maksimal 30 Orang

Pedagang Minta Pemerintah Lebih Humanis

Pedagang Minta Pemerintah Lebih Humanis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan waktu selama 20 menit cukup bagi warga untuk makan di suatu tempat. Selasa, 27 Juli 2021 10:29 Editor: Surya.CO.ID Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengecek layanan Smart Kampung di Desa Sukojati, Banyuwangi, Jumat (4/6/2021). Tito didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.  TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi waktu makan di warung tegal, warung kaki lima, dan sejenisnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan waktu selama 20 menit cukup bagi warga untuk makan di suatu tempat. Ia meminta masyarakat untuk memahani bahwa pembatasan itu untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.

Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat

Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin. Senin, 19 Juli 2021 11:32 WIB Istimewa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H.  TRIBUNNEWS.COM - Masa pelaksanaan PPKM Darurat akan berlaku sampai besok Selasa (20/7/2021). Terkait diperpanjang atau tidaknya masa PPKM Darurat, pemerintah berjanji akan mengumumkannya secara resmi besok. Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.