Tribunnews.com
Warga yang Hendak Disuntik Vaksin Diingatkan Wajib Bawa KTP
Inovasi ini diharapkan bisa menarik minat masyarakat untuk divaksin, sehingga target 1 juta vaksinasi per hari pada Juli tercapai.
Kamis, 1 Juli 2021 11:31 WIB
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 pada warga saat vaksinasi Covid-19 keliling Polda Metro Jaya di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2021) malam. Polda Metro Jaya menggelar vaksinasi Covid-19 keliling di kawasan titik pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mempercepat target pemerintah menjalankan program vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pos pelayanan vaksinasi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan memberikan layanan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat tanpa harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili.
HEADLINE: Target Vaksinasi COVID-19 2 Juta Dosis per Hari di Indonesia, Strateginya? liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cek Lokasi Vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta Tanpa Syarat Domisili
Diperbarui 28 Jun 2021, 08:30 WIB
17
Vaksinator menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada warga saat peresmian Sentra Vaksinasi COVID-19 di RS St. Carolus, Jakarta, Senin (14/6/2021). Sentra vaksinasi ini akan beroperasi selama tiga bulan hingga tanggal 26 September 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta Demi mempercepat vaksinasi COVID-19, kini masyarakat daftar vaksinasi tak perlu syarat KTP domisili. Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan, yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021.
Sebagaimana surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, warga Indonesia bisa divaksinasi Corona bebas KTP domisili di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehat
KEMENTERIAN Kesehatan telah menghapus aturan vaksinasi sesuai domisili kartu tanda penduduk (KTP). Dengan terbitnya kebijakan tersebut, kini masyarakat di mana pun berada bisa mendapat vaksinasi covid-19 tanpa harus sesuai alamat di KTP.
Kebijakan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur poltekkes, dan seluruh kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam SE tersebut dinyatakan percepatan vaksinasi covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia us