Tribunnews.com
Seorang pria merudapaksa gadis 19 tahun hingga korban alami pendarahan. Terbaru, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kamis, 15 Juli 2021 07:57 WIB
Ilustrasi penangkapan- Seorang pria merudapaksa gadis 19 tahun hingga korban alami pendarahan. Terbaru, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Aksi keji pelaku dilakukan di sebuah kebun tebu pada malam hari.
Berhasil ditangkap setelah 30 hari buron, kini pelaku dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (14/7/2021), melimpahkan seorang pria paruh baya yang menjadi tersangka dalam kasus merudapaksa seorang gadis sampai pendarahan.
Penyidik mengantarkan pria tersebut untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Tribunnews.com
Seorang pria nekat mencoba merudapaksa istri temannya. Pelaku awalnya hendak mencuri HP di rumah korban.
Rabu, 14 Juli 2021 10:04 WIB
Ilustrasi penjara- Seorang pria nekat mencoba merudapaksa istri temannya. Pelaku awalnya hendak mencuri HP di rumah korban.
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria nekat mencoba merudapaksa istri temannya.
Pelaku awalnya hendak mencuri HP di rumah korban.
Namun pelaku malah tergoda saat korban hanya mengenakan sehelai kain.
Pelaku pun masuk ke kamar korban tanpa busana sambil membawa parang.
Aksi pelaku kemudian gagal setelah korban berhasil mengelabuinya.
Heslan Syahputra alias Koslap (36) kini mendekam di sel sementara Polres Tanjungbalai.
Pasalnya, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini nekat hendak mencuri handphone dan merudapaksa istri temannya bernama Maheni (28).