Senin, 14 Juni 2021 08:16 Reporter : Bachtiarudin Alam sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab tes di RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Syihab Cs. Adapun agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Rizieq sebelumnya. Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara lanjutan nomor perkara 223, 224, dan 225 pembacaan Replik penuntut umum atas pleidoi terdakwa, kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin (14/6).
Adapun para terdakwa yakni Rizieq Syihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223 bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa pada sidang Kamis (10/6) kemarin.
Sidang Pembacaan Replik JPU Terhadap Pleidoi Rizieq dkk Digelar 14 Juni
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
3 Tuntutan yang Diajukan Jaksa pada Sidang Rizieq Shihab CS Terkait Kasus RS Ummi
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.