KPI Larang 42 Lagu Ini Diputar Karena Alasan Cabul dan Kasar, Berikut Daftarnya
KPI melarang adanya pemutaran 24 lagu yang dianggap mengandung unsur cabul dan kekerasan
Sabtu, 10 Juli 2021 10:41 Editor:
Bruno Mars dan Ed Sheeran
TRIBUN-MEDAN.COM-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang pemutaran 42 lagu karena dianggap mengandung unsur cabul, aktivitas seks dan kata kasar.
Ke 42 lagu itu tidak boleh diputar dibawah pukul 22.00 di stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Meski dilarang, ke-42 judul lagu tersebut masih bisa diputar di platform online seperti Spotify dan Youtube.
Lagu Maroon 5-Beautiful Mistakes misalnya masih lancar didengar dan ditonton di Spotify dan Youtube.
Begitu juga lagu Dua Lipa-Levitating yang video klipnya cukup syur di Youtube masih bisa dilihat dengan jelas.
Musisi Kota Medan, Hanna Pagiet Rilis Lagu Bertajuk Perempuan, Berikan Pesan Mendalam Ini
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Manajemen PSMS Minta Ketegasan PSSI Dan PT LIB Terkait Kompetisi Liga
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.