Tak Mampu Bayar Denda Pelanggaran PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Pasrah Dipenjara
Tak Mampu Bayar Denda Pelanggaran PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Pasrah Dipenjara
Jumat, 16 Juli 2021 10:50 Editor:
Ilustrasi penjara
TRIBUN-BALI.COM- Pemilik kedai kopi bernama Asep Lutpi Suparman (23) harus memilih menjalani hukuman kurungan selama 3 hari karena tidak memiliki uang Rp 5 juta untuk membayar denda pelanggaran PPKM Darurat.
Kini Asep ditahan di Lapas Tasikmalaya, dirinya diantar oleh ayahnya Agus Suparman (56).
Mata Agus pun tampak berkaca-kaca. Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung, kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).
Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.
Paling Takut Gunakan Fasilitas Negara, Begini Sosok Asep Zainal Mustofa di Mata sang Istri
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Oramas Ini Sedang Galang Dana untuk Obati Kanker Lidah Asep Rahayu, Berharap Bupati Garut Membantu
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.