vimarsana.com

Latest Breaking News On - Ombudsman aceh - Page 1 : vimarsana.com

Pemkab Harus Ambil Kewenangan Urusan Pertambangan

Pemkab Harus Ambil Kewenangan Urusan Pertambangan   Rabu 28 Juni 2021, saya menghadiri diskusi multipihak dengan tema “Kolaborasi Mendorong Tata Kelola Pertambangan Senin, 5 Juli 2021 11:33 Editor: Oleh Dr H Taqwaddin Husin, S.H., S.E, M.S. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Rabu 28 Juni 2021, saya menghadiri diskusi multipihak dengan tema “Kolaborasi Mendorong Tata Kelola Pertambangan Minerba pasca  Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 di Aceh”. Kegiatan ini diadakan oleh LSM Gerak bekerja sama dengan PWYP dan Global Partership for Accountability yang bertempat di aula Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Banda Aceh. Bagi saya, diskusi terbatas yang dihadiri belasan peserta ini menarik dan penting. Menarik karena diskusi ini dihadiri oleh para pihak yang selama ini memang meminati perihal pertambangan dan lingkungan. Peserta semuanya aktif. Sehingga, waktu yang disediakan panitia tidak mencukupi. Hadir dalam diskusi tersebut akademisi ilmu lingkungan, aktivis LSM lin

Ombudsman Terima 246 Pengaduan, Mayoritas Persoalan Agraria dan Pertanahan

Ombudsman Terima 246 Pengaduan, Mayoritas Persoalan Agraria dan Pertanahan Dari 246 laporan yang masuk ke Ombudsman, substansi yang paling banyak dikeluhkan oleh publik yaitu terkait agraria atau pertanahan. Senin, 5 Juli 2021 10:39 Penulis: SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -Ombudsman RI Perwakilan Aceh selaku lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelayanan publik, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2021 telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 246 laporan. Hal tersebut disampaikan Dr Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh yang didampingi oleh Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ilyas Isti kepada serambinews.com dalam rilisnya, Senin (5/7/2021). Berdasarkan data yang disampaikan, dari 246 laporan yang masuk ke Ombudsman, substansi yang paling banyak dikeluhkan oleh publik yaitu terkait agraria atau pertanahan.

Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Pemkab

Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Pemkab Lingkungan menjadi korban. Aktivis dan akademisi lingkungan hanya bisa berdiskusi dan berkoar-koar di pusat ibukota provinsi. Jumat, 2 Juli 2021 11:31 Penulis: SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh saat berdiskusi multi pihak dengan tema Kolaborasi Mendorong Tata Kelola Pertambangan Minerba pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 di Aceh, Rabu (28/6/2021) di Banda Aceh.  Laporan Asnawi Luwi I Banda Aceh SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sehubungan dengan berlakukanya UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral, disarankan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk duduk bersama melakukan kordinasi. Hal ini perlu dilakukan karena UU 3/2020 tersebut dalam Pasal 173 mengeksplisitkan bahwa bagi Provinsi Aceh terkait perihal pertambangan mengacu pada UUPA.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.