vimarsana.com

Page 17 - Optimizing Post Handling News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Petugas Fokus Adang Kendaraan dan Warga dari Luar Kota Medan

Petugas Fokus Adang Kendaraan dan Warga dari Luar Kota Medan PPKM Darurat mulai berlaku di Kota Medan, Senin (12/7/2021). Pada kesempatan ini, petugas lebih fokus mengadang kendaraan dan warga dari luar daerah Senin, 12 Juli 2021 12:39 Penulis: TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO Posko PPKM Darurat di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, persisnya di depan Komplek Rivera, Senin (12/7/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)  Pantauan di pos penyekatan Rivera Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (12/7/2021), puluhan petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Pemko Medan serta dua orang petugas medis bersiaga di lokasi. Terlihat mereka sedang bersiap-siap melakukan penyekatan. Penyekatan pertama akan dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Desa Dagan Solokuro Lamongan Optimalkan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Sabtu, 10 Juli 2021, 10:55 WIB Reporter : A.Thoriq Hidayatullah Suasana saat kegiatan pembagian masker dan penyemprotan disinfektan di Desa Dagan Kecamatan Solokuro Lamongan Lamongan (beritajatim.com) –  Meningkatnya penyebaran wabah Covid-19, Pemkab Lamongan turut menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Guna mensukseskan hal itu, Pemerintah Desa Dagan Kecamatan Solokuro mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan anggaran dana desanya (DD) untuk ikut berperan menanggulangi penyebaran Covid-19 di tingkat desa. Diketahui, optimalisasi penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pemberlakuan PPKM berskala Mikro di Desa, Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta SE Me

Warung dan Mal di Banda Aceh Harus Tutup Pukul Lima Sore

Warung dan Mal di Banda Aceh Harus Tutup Pukul Lima Sore Jam operasional warung makan/minum, pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dan sejenisnya kini dibatasi hingga pukul 17.00 (pukul lima sore) Jumat, 9 Juli 2021 09:31 Editor: BANDA ACEH - Jam operasional warung makan/minum, pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dan sejenisnya kini dibatasi hingga pukul 17.00 (pukul lima sore) waktu setempat. Hal itu merupakan salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha seiring masuknya Banda Aceh dalam 43 kota di Indonesia dengan kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Mikro level 4, yang pelaksanaannya diperketat. Masuknya Banda Aceh dalam kategori daerah yang menerapkan PPKM mikro level 4 atau PPKM yang diperketat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pengetatan itu dil

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.