Petugas Fokus Adang Kendaraan dan Warga dari Luar Kota Medan
PPKM Darurat mulai berlaku di Kota Medan, Senin (12/7/2021). Pada kesempatan ini, petugas lebih fokus mengadang kendaraan dan warga dari luar daerah
Senin, 12 Juli 2021 12:39
Penulis:
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Posko PPKM Darurat di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, persisnya di depan Komplek Rivera, Senin (12/7/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Pantauan di pos penyekatan Rivera Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (12/7/2021), puluhan petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Pemko Medan serta dua orang petugas medis bersiaga di lokasi.
Terlihat mereka sedang bersiap-siap melakukan penyekatan.
Penyekatan pertama akan dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
DAFTAR Aturan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Batam Sesuai Surat Edaran Walikota
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Duh, Enam Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Merah
inilahkoran.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilahkoran.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sabtu, 10 Juli 2021, 10:55 WIB
Reporter : A.Thoriq Hidayatullah Suasana saat kegiatan pembagian masker dan penyemprotan disinfektan di Desa Dagan Kecamatan Solokuro Lamongan
Lamongan (beritajatim.com) – Meningkatnya penyebaran wabah Covid-19, Pemkab Lamongan turut menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Guna mensukseskan hal itu, Pemerintah Desa Dagan Kecamatan Solokuro mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan anggaran dana desanya (DD) untuk ikut berperan menanggulangi penyebaran Covid-19 di tingkat desa.
Diketahui, optimalisasi penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pemberlakuan PPKM berskala Mikro di Desa, Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta SE Me
Warung dan Mal di Banda Aceh Harus Tutup Pukul Lima Sore
Jam operasional warung makan/minum, pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dan sejenisnya kini dibatasi hingga pukul 17.00 (pukul lima sore)
Jumat, 9 Juli 2021 09:31 Editor:
BANDA ACEH - Jam operasional warung makan/minum, pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dan sejenisnya kini dibatasi hingga pukul 17.00 (pukul lima sore) waktu setempat. Hal itu merupakan salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha seiring masuknya Banda Aceh dalam 43 kota di Indonesia dengan kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Mikro level 4, yang pelaksanaannya diperketat.
Masuknya Banda Aceh dalam kategori daerah yang menerapkan PPKM mikro level 4 atau PPKM yang diperketat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pengetatan itu dil