vimarsana.com

Latest Breaking News On - Pandi ahmad simangungsong - Page 1 : vimarsana.com

PN Tanjungpinang Vonis Anggota DPRD Rini Pratiwi Kasus Gelar Palsu Denda Rp 5 Juta

Gegara MM Pd, Politisi PKB Dituntut Setahun

Gegara MM.Pd, Politisi PKB Dituntut Setahun Zulfirman 14 Jul 2021, 08:50 INILAH, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntut Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu, dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan. JPU Ardiansyah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7).

Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Ijazah Palsu

Rabu, 14 Juli 2021 08:03 Reporter : Muhamad Agil Aliansyah Anggota DPRD Tanjungpinang. Antara Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntut Rini Pratiwi, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu, dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan. JPU Ardiansyah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan, kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.