Sabtu 24 Jul 2021 12:13 WIB Red: Erik Purnama Putra Foto: EPA/Ardiles Rante REPUBLIKA.CO.ID, Oleh
Republika Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berbincang serius dengan Panglima TNI Laksamana Widodo AS, Wakil Panglima TNI Jenderal Fachrul Razi, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tyasno Sudarto, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Achmad Sutjipto, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hanafie Asnan. Turut menyaksikan di bangku belakangnya, Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen Agus Widjojo dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Djamari Chaniago. Sekilas terjadi keharmonisan antara Presiden Gus Dur dan petinggi TNI saat perayaan hari ulang tahun (HUT) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada 5 Oktober 2000, itu.
Kamis 08 Jul 2021 06:44 WIB Red: Ratna Puspita
Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Prajurit TNI berjaga di pos PPKM darurat di Kalimalang, Jakarta Timur) Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Mendagri segera revisi peraturan sektor esensial dan non-esensial, dan kritikal. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencana perubahan itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.
Luhut Binsar Pandjaitan Ubah Kriteria Sektor Essensial dan Esensial Yang Beroperasi Saat PPKM Darurat
Ilhamdi T - 8 Juli 2021, 07:30 WIB Koordinator PPKM Darurat Covid -19 Mengadakan Rapat koordinasi untuk merubah beberapa kriteria sektor usaha esensial dan non esensial yang akan beroperasi saat ppkm darurat diterapkan hingga 20 juli 2021 mendatang /Biro Humas dan Komunikasi Kementerian dan Investasi
MATA BANDUNG - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Ciovid -19 di pulau Jawa dan Bali diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 yang saat ini begitu tinggi hingga tingkat keterisian rumah sakit kurang lebih sudah menapai 90 persen lebih.
Oleh karena itu pemerintah memberlakukan sektor usaha esensial dan kritikal yang hanya boleh beroperasi selama PPKM DaruratCovid -19 ditetapkan, sedangkan sektor usaha Esensial >Non Esensial dan kritikal harus 100 persen WFH.
Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Perkantoran, Berikut Ketentuannya
Billy Mulya Putra Beberapa ruas jalan di Jogja ditutup sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat. /Foto : Instagram @polresjogja/
MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini masih diterapkan.
Di tengah penerapannya yang masih berjalan, pemerintah akan merevisi aturanPPKM Darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu ini.
Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengubah aturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal yang dapat melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) pada masa PPKM Darurat.
Rencana itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi tentang pengaturan kerja di kantor bersama para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali.
Pemerintah Akan Revisi Aturan WFH dan WFO Masa PPKM Darurat cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.