Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya Boleh untuk Penumpang dengan Syarat Ini
Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya Boleh untuk Penumpang dengan Syarat Ini
Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak pada masa libur Iduladha.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta)
Solopos.com, SOLO Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak pada masa libur Iduladha, yakni mulai keberangkatan 20 – 25 Juli 2021.
Selain itu, pada masa libur Iduladha ini, penumpang KA jarak dengan usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan.