Lima Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini : Okezone Megapolitan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selama berada di lokasi gerai SIM Kelili...
Jakarta Raya Service Circumference On Jakarta Jakarta Directorate Traffic Regional Police Mtro Fruitful Jakarta Center Thief Motor Armed Rounded Up Police Service Circumference
Source: okezone.com