Aep Hendy - 12 Juli 2021, 07:32 WIB
Satgas Covid-19 Kecamatan Tarogong Kidul mendatangi dan membubarkan acara pesta pernikahan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul karena melanggar PPKM Darurat. /Pikiran Rakyat/Aep hendy
PIKIRAN RAKYAT - Maksud hati ingin bersenang-senang dengan merayakan hari istimewa, dua pasangan pengantin di Garut ini malah harus merasakan kekecewaan.
Pesta pernikahan mereka yang semula dibayangkan akan meriah, kenyataannya malah dibubarkan petugas karena dianggap melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Adanya pembubaran acara pesta pernikahan di Kabupaten Garut ini terjadi di dua wilayah yakni di Kecamatan Cibalong dan Tarogong Kidul.
Petugas dari kepolisian tiba-tiba datang ke lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan dan langsung membubarkannya.