Satreskrim Polres Lampung Utara Amankan Satu Tersangka Curat yang Sempat Buron
Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Minggu, 11 Juli 2021 09:10
Penulis:
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Gigi Andri Putranto.
AKP Gigi Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku curat yang diamankan berinisial RDI (23) warga Sindang Sari Kecamatan Kotabumi.
Tersangka selama ini masuk dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang).
Kasus curat yang dilakukan tersangka masuk laporan polisi nomor LP /1219/B/XI/2018/ Polda Lampung/Res LU tanggal 28 November 2018.
Pelapor adalah Tri Handoko Setiawan (28), seorang honorer SMP N 07 yang merupakan warga Kelapa Tujuh Kotabumi.
Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji Lampung Amankan Pelaku Curat
Tim Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada bulan Juni lalu.
Minggu, 11 Juli 2021 09:25
Penulis:
Tersangka yang diamankan yakni Hendra Lesmana (24) wraga Desa Harapan Mukti, Tanjung Raya.
Kapolres Tanjung Raya Inspektur Satu Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, tersangka dimankan di lokasi persembunyiannya pada Jumat (9/7/2021) kemarin.
“Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Banyumas,” kata Suldi pada Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Suldi mengatakan, tersangka menjadi pelaku pencurian sawit di Desa Bujung Buring sebanyak 1,5 ton dengan nilai mencapai Rp 3,122 juta.