Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara
Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senin, 12 Juli 2021 13:55
Penulis:
Ilustrasi sabu-sabu - Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua sekawan ini dituntut pidana, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Diketahui, Herman dan Wawan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menempel paket sabu di Denpasar Utara. Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Keduanya dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 12 Juli 2021.
Mabes Polri Turun Tangan Bantu Buru Buronan Interpol yang Kabur di Imigrasi Denpasar
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Puluhan Polisi Bantu Cari Buronan Interpol yang Kabur di Bali
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.