vimarsana.com

Post Example Old Dumb Quasi Set News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

DITETAPKAN Tersangka, Yusuf L Henuk Tak Ditahan Polisi, Kapolres Taput Jawab Sindiran Kuasa Hukum

DITETAPKAN Tersangka, Yusuf L Henuk Tak Ditahan Polisi, Kapolres Taput Jawab Sindiran Kuasa Hukum Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE. Kamis, 1 Juli 2021 09:48 Penulis: TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE. Kapolres Taput, AKBP M Saleh bahwa ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Ancamannya hukumannya hanya 4 Tahun. Kita enggak bisa melakukan penahanan, bebernya, Kamis (1/7/2021). Ia juga menegaskan terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan pihaknya keliru menetapkan tersangka, Saleh mengganggap itu hak dari yang bersangkutan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.