DITETAPKAN Tersangka, Yusuf L Henuk Tak Ditahan Polisi, Kapolres Taput Jawab Sindiran Kuasa Hukum
Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE.
Kamis, 1 Juli 2021 09:48
Penulis:
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE.
Kapolres Taput, AKBP M Saleh bahwa ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Ancamannya hukumannya hanya 4 Tahun. Kita enggak bisa melakukan penahanan, bebernya, Kamis (1/7/2021).
Ia juga menegaskan terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan pihaknya keliru menetapkan tersangka, Saleh mengganggap itu hak dari yang bersangkutan.
Sebut Bupati Taput Pimpin Bandit di IAKN, Prof Yusuf L Henuk Jadi Tersangka UU ITE tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.