vimarsana.com

Page 17 - Post Task Force News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Pemprov Sumut Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 28 Juni

Pemprov Sumut Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 28 Juni Diperbarui 15 Jun 2021, 10:39 WIB 18 Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi Liputan6.com, Medan - Jumlah penderita Covid-19 yang terus meningkat membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 15-28 Juni 2021. Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021, ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Senin (14/6/2021).  Baca Juga Hingga 14 Juni 2021, angka positif Covid-19 di Sumut masih tinggi, di atas 6,1 persen, dan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen. Ada pun angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen.

Gubsu Kembali Perpanjang PPKM, Aktifkan Posko Sampai ke Dusun

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi menjawab pertanyaan wartawan di depan rumah dinasnya. DOK DISKOMINFO SUMUT. Perpanjangan PKM ini kembali dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi. Hingga 14 Juni 2021 tercatat angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate masih tinggi di atas 6,1% dan angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6%, dan ICU Covid-19 sebesar 40,88%. “Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Dusun/Lingkungan, Desa dan Kelurahan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Senin (14/6).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.