Latest Breaking News On - Premiere bulukumba - Page 1 : vimarsana.com
Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Karena Biaya Politik Tinggi
dnaberita.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from dnaberita.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Vonis Agung Sucipto Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pertimbangkan Banding
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Agung Sucipto, Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif , Divonis 2 Tahun Penjara
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12,8 miliar. Uang gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah berjumlah Rp6,58 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,13 miliar. Jika ditotal, gratifikasi yang diterima Nurdin berkisar Rp8,71 miliar.
Gratifikasi berupa uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak. Salah satunya, Nurdin Abdullah diduga pernah menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta yang bersumber dari rekening Sulsel Peduli Bencana. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp300.000.000 dari rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri 1740099959991 an. Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang, kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan Nurdin Abdullah, Kamis