Eka Alisa Putri
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pixabay/Pexels
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan yang berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.
Informasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers Menko Marinves mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.
“Untuk PPKM Level 3, akan diterapkan di 33 Kabupaten Kota di Jawa-Bali,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan.
Lalu, bagaimana aturan untuk PPKM Level 3 tersebut? Berikut rinciannya:
Pertama, Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan sif, di mana setiap sifnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.
Sehingga jika beroperasi dengan dua sif dalam satu hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.
Eka Alisa Putri
Ilustrasi. Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan baru selama PPKM Level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 ini.
Informasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers Menko Marinves mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.
“Total ada 95 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan.
Lalu, bagaimana perubahan sejumlah aturan untuk PPKM Level 4 tersebut? Berikut rinciannya:
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore.