Rabu , 14 Jul 2021, 10:26 WIB
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang memberi makan sapi yang dijual untuk kurban (ilustrasi). | Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sudah menerima permohonan pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan (RPH). Permohonan ini diajukan oleh takmir-takmir masjid di 90 titik pemotongan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Imam Nurwahid mengatakan, titik pemotongan di luar RPH tersebut nantinya dipantau oleh tim khusus yang sudah tersebar di tiap kecamatan. Pemkot Yogyakarta sendiri sudah menyediakan RPH Giwangan sebagai tempat pemotongan hewan kurban di masa Idul Adha 2021.