vimarsana.com

Page 7 - Prosecutor Execution News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Eks Pejabat Wika Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Eks Pejabat Wika Dijebloskan ke Lapas Cibinong I ketut suarbawa 30 Jul 2021 14:40 KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong. Ia telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7) dengan cara

KPK setor uang rampasan ke kas negara dari perkara suap Wahyu Setiawan

KPK setor uang rampasan ke kas negara dari perkara suap Wahyu Setiawan Jumat, 30 Juli 2021 15:07 WIB Arsip foto - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa. Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor kepada kas negara berupa uang rampasan dari perkara suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Penyetoran kepada kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7), kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK Setorkan Uang Rampasan Koruptor Wahyu Rp 654 Juta ke Kas Negara

KPK Setorkan Uang Rampasan Koruptor Wahyu Rp 654 Juta ke Kas Negara 30 Juli 2021, 13:40:19 WIB Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu telah disetorkan ke kas negara pada Jumat (16/7) lalu. “Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah dilak

KPK Eksekusi 2 Eks Pejabat Lampung Selatan ke Rutan Bandar Lampung

KPK Eksekusi 2 Eks Pejabat Lampung Selatan ke Rutan Bandar Lampung
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.