KPK Setorkan Uang Rampasan Koruptor Wahyu Rp 654 Juta ke Kas Negara
30 Juli 2021, 13:40:19 WIB Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya.
(MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu telah disetorkan ke kas negara pada Jumat (16/7) lalu.
“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah dilak
KPK eksekusi dua mantan pejabat Lampung Selatan ke Rutan Bandarlampung
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPK Eksekusi 2 Eks Pejabat Lampung Selatan ke Rutan Bandar Lampung
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.