PPKM Darurat, Sejumlah Kantor Pemerintahan di Bantul Full WFH
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik Bantul Share :
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyerahkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, terkait dengan keharusan menerapkan
Work From Home (WFH) selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski demikian, sanksi ringan hingga berat tetap akan diberikan oleh Pemkab Bantul kepada ASN yang melanggar ketentuan WFH, sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Berdasar Instruksi Bupati Bantul No.17/Instr/2021, sistem kerja WFH 100 persen diterapkan untuk sektor nonesensial, di antaranya Sekretariat Daerah kecuali bagian umum, bagian humas, dan protokol, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Bappeda, BKPP, Badan Kesbangpol, Disdikpora, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPPKBMD, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian, Dinas kebudayaan, Din
Kapolda Bali Tak Beri Rekomendasi Diskotek Akasaka Kembali Dibuka
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Skala Mikro di Sumsel Diperpanjang Lagi Hingga Dua Pekan ke Depan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.