Alasan Kata Darurat Dihilangkan di Belakang PPKM dan Diganti Pelevelan
Kata darurat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditinggalkan. Kini, muncul istilah baru yang mengikuti PPKM.
Kamis, 22 Juli 2021 08:01 Editor:
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kata darurat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditinggalkan. Kini, muncul istilah baru yang mengikuti PPKM, yaitu level .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menjelaskan di balik perubahan itu.
Airlangga mengatakan pemerintah melakukan pergantian karena mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Selain itu, pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM darurat.