Residivis Narkoba di OKU Selatan Kembali Edarkan Sabu, Ditangkap di Penginapan, BB 2,74 Gram Sabu
Residivis kasus narkoba di OKU Selatan ditangkap polisi karena terlibat kasus yang sama, Rabu (4/8/2021).
Rabu, 4 Agustus 2021 15:36 Editor:
SRIPO/ALAN
Petugas kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan mengamankan tersangka Sapta Riski Saputra (24), Rabu (4/8/2021). Residivis narkoba ini kembali ditangkap kasus yang sama.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Baru tiga bulan menghirup udara segar pasca mendekam dipenjara setelah menjalani hukuman satu tahun, Sapta Riski Saputra (24) warga Kampung Balam Lingkungan IX Pasar Muaradua OKU Selatan kembali ditangkap.
Residivis pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di geladang Satres Narkoba Polres OKU Selatan pasca diamankan di sebuah penginapan memiliki 15 paket kecil narkoba sabu-sabu seberat 2,74 gram.