STRP Hanya Berlaku di Wilayah Jakarta Selama Masa PPKM Darurat kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kembali Bisa Diakses, Begini Langkah Ajukan STRP di Situs Jakevo Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 08:41 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRASejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja di sektor-sektor tertentu untuk bisa melintasi penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP dibuat untuk para pekerja yang bergerak di sektor esensial, sektor kritikal, dan masyarakat umum dengan kebutuhan mendesak melalui situs jakevo.jakarta.go.id.