3 Revisi Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Per 12 Juli 2021
Zoraya Ralie 3 Revisi Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Per 12 Juli 2021 /Antara/
SEPASI - Per 12 Juli 2021, pemerintah setidaknya telah merevisi 3 poin perubahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli 2021.
Yakni di sektor perkantoran/usaha khususnya di sektor kritikal dan esensial, tempat peribadatan, dan resepsi pernikahan.
Adapun rincian aturan baru PPKM Darurat Jawa-Bali setelah direvisi sebagai berikut.
Pertama, di sektor perkantoran/usaha, revisi terbaru berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021, dilakukan dengan menyempurnakan aturan di dua sektor yaitu sektor kritikal dan esensial.
Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Jumat, 2 Juli 2021, mengatur untuk sektor essensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) dibatasi m