Pemerintah akan Beri Subsidi Upah Rp 1,2 Juta, Untuk Pekerja di-PHK dan Dirumahkan Saat PPKM Darurat
Pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Ini kata Sri Mulyani
Kamis, 22 Juli 2021 08:18 Editor:
Kolase Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani.Pemerintah akan Beri Subsidi Upah Rp 1,2 Juta, Untuk Pekerja di-PHK dan Dirumahkan Saat PPKM Darurat
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus covid-19 Indonesia masih tinggi. Pemerintah pun resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Dampak kebijakan ini terhadap sektor produktif pun mulai dirasakan, salah satunya naiknya pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Untuk membantu masyarakat menghadapi dampak dari perpanjangan ini, pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) aliasn bantuan subsidi upah ( BSU) Rp 1,2 juta untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali, Berlaku Mulai Besok 3 Juli 2021
PPKM darurat ini lebih ketat dari pembatasan aktivitas masyarakat yang pernah berlaku selama ini. PPKM Darurat Jawa Bali akan diterapkan mulai besok
Jumat, 2 Juli 2021 08:49 Editor:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tangkapan layar saat Menko Marves memberikan keterangan mengenai kebijakan PPKM Darurat. Aturan lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali ada di dalam artikel ini.
TRIBUN-BALI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali akan diterapkan mulai besok, Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Hal ini resmi diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.
Seperti apa aturan lengkap PPKM darurat Jawa – Bali?
Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.