Kementerian Keuangan yang mengutip data BPJAMSOSTEK menjabarkan bahwa proyeksi rasio klaim program JKP bergerak di kisaran 83,7 persen hingga 91,6 persen dalam tujuh tahun ke depan.
Teknis pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.