Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Jadi Tersangka Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 10:37 WIB Bagikan:
BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial DKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Bali Hutama Wisnu mengatakan, DKP diduga telah menerima sejumlah gratifikasi, salah satunya dalam proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018. DKP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan salah satunya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018, kata Hutama dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com, Jumat (23/7/2021). Penyerahan gratifikasi terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.