📰 Sector Essential News
Page 2 - Sector Essential News Today
Fast, Ad-Free News Updates
Stay updated with breaking news from Sector Essential. Real-time updates on events, politics, business and more.
August 13, 2021
Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, Daop 2 menyediakan layanan vaksinasi gratis di stasiun Bandung.
August 12, 2021
KAI mengumumkan aturan baru yang dipakai pedoman syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.
August 12, 2021
Aturan ini dirilis menyusul diperpanjangnya PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 - Info Wisata - okezone travel
August 12, 2021
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru sebagai syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah. VP ...
August 12, 2021
Selama PPKM, PT KAI memberlakukan sejumlah persyaratan bagi calon pengguna KA Jarak Jauh dan KA lokal.
August 12, 2021
"KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," kata Joni.
August 12, 2021
PT KAI menerbitkan aturan baru soal syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah. Berikut rinciannya.
August 12, 2021
KAI menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4
August 4, 2021
Rabu 04 Aug 2021 06:43 WIB Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Foto: Uji Sukma Medianti Walkot Bekasi hanya mengikuti kebijakan Ketua Satgas PPKM Jawa-Bali. REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kota Bekasi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengaku pasrah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat te...
August 4, 2021
Bersamaan dengan penetapan wilayah itu, ia pun kembali menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 03 Agustus 2021 dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19. Beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang dibatasi dan ditiadakan. Surat edaran itu merinci agenda yang tak boleh dilakukan warganya selama perpanjangan masa PPKM. "Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Non-Esensial memberlakukan 100% WFH untuk para pekerjanya, untuk Sektor Esensial (pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi ...