Kemudian, dua buah mesin gerinda atau alat potong, satu satu buah alat crain atau menarik besi dan set kabel. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, dari laporan yang diterima petugas menyebutkan ada pemaksaan dalam kegiatan keluar masuknya barang harus dijual atau diserahkan kepada para pelaku. “Yakni di PT Hanoman Tempo di Kawasan NIP, pelaku mengambil paksa barang perusahaan,” ungkapnya, Senin (14/6/2021).
Kapolres menjelaskan, ada tindakan yang mengakibatkan pelanggaran pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, PT Hanoman Tempo sedang membangun dan dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh PT Murinda alamat di Jakarta.