Tak Bisa Terbang karena Belum Divaksin, Penumpang Pesawat Bisa Reschedule Tiket beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Siap-siap, Wajib Surat Vaksin dan Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Besok
Penumpang melalui Bandara Soekarno-Hatta, mulai besok wajib menyiapkan surat vaksin dan hasil tes PCR sebagai syarat bisa terbang. PPKM Darurat
Minggu, 4 Juli 2021 16:04 Editor:
Tribun Jakarta
Terminal 3 Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta.Siap-siap, Wajib Surat Vaksin dan Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Besok
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - Perhatian! Bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta, mulai besok wajib menyiapkan surat vaksin dan hasil tes PCR sebagai syarat bisa terbang.
Ketentuan ini sebagai tindak lanjut dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Bandara Soekarno-Hatta Terapkan PPKM Darurat Mulai Besok, Penumpang Wajib Bawa Surat Vaksin dan Tes PCR Komentar:
Kompas.com - 04/07/2021, 12:01 WIB Bagikan: PPKM darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021 itu diketahui turut mengatur skema penerbangan dalam negeri. Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, meski PPKM dimulai pada 3 Juli 2021, pihaknya baru akan menerapkan aturan itu pada 5 Juli 2021. Kata dia, hal tersebut disesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pasa Masa Pandemi Covid-19.
Dapatkan informasi, inspirasi dan Meski demikian, kata dia, pihak Bandara Soekarno-Hatta telah menyiapkan diri untuk mengikuti peraturan tersebut sejak tanggal 3 Juli 2021.
Mulai Besok Bandara Soekarno-Hatta Terapkan PPKM Darurat, Penumpang Wajib Bawa Surat Ini
Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang akan mulai memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai besok, Senin (5/7/2021).
Minggu, 4 Juli 2021 12:24 Editor:
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah telah menetapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 3-20 Juli 2021.
PPKM juga mengatur soal skema penerbangan dalam negeri.
Sementara pihak Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang akan mulai memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai besok, Senin (5/7/2021).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi mengatakan meski PPKM dimulai pada 3 Juli 2021, pihaknya baru akan menerapkan aturan itu pada 5 Juli 2021.
Hal itu disesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara P
Libur Hari Ini, Ada Pergerakan 70 000 Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.