Sektor Konstruksi Diganjar Perpangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 06:00 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PajakKementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir 2021.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, insentif pajak perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu. Sektor itu yang tertahan sehingga perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, dan akomodasi, terang dia seperti dikutip dari