Biar Gak Viral, Simak Lagi Etika Berkendara Sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku
Diperbarui 22 Jul 2021, 09:00 WIB
14
Etika berkendara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Ketika berada di jalan, setiap pengendara ingin menjadi prioritas utama. Namun, sejatinya berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah menjabarkan perihal siapa yang menjadi prioritas di jalan umum.
Di samping itu, etika berkendara dan kesadaran dari masing-masing pengguna jalan juga harus diperhatikan. Sering kali pengguna jalan menyerobot ketika berada di jalan yang notabene merupakan hak setiap pengguna jalan.
Baca Juga
Dalam kondisi jalan yang menanjak atau menurun, dalam peraturan tersebut pihak kepolisian sudah mengatur siapa yang berhak memberi jalan dan menjadi prioritas utamanya.
Duh! Nyasar Ikuti Google Maps jadi Alasan Mayoritas Sepeda Motor Masuk Tol
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
11 Kasus Pemotor Masuk Tol Periode Januari-Mei, Ini Langkah Jasa Marga
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ikuti Google Maps Jadi Alasan Mayoritas Sepeda Motor Masuk Tol
harianjogja.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianjogja.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.