vimarsana.com

Latest Breaking News On - Signs traffic or markers street - Page 1 : vimarsana.com

Pengendara Nmax Masuk Tol, Sukses Kelabui Polisi

Pengendara Nmax Masuk Tol, Sukses Kelabui Polisi Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 09:42 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi lagi insiden pengendara motor masuk jalur bebas hambatan atau jalan tol. Bahkan, terlihat pengendara motor tersebut berhasil mengelabui polisi. Jalan tol di Indonesia tidak diperuntukkan bagi sepeda motor. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Namun, sampai sekarang, masih ada saja yang nekat dan sengaja masuk jalan tol.     Aturan dan Sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”. Dapatkan informasi, inspirasi dan

Biar Gak Viral, Simak Lagi Etika Berkendara Sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku

Biar Gak Viral, Simak Lagi Etika Berkendara Sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku Diperbarui 22 Jul 2021, 09:00 WIB 14 Etika berkendara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) Liputan6.com, Jakarta - Ketika berada di jalan, setiap pengendara ingin menjadi prioritas utama. Namun, sejatinya berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah menjabarkan perihal siapa yang menjadi prioritas di jalan umum. Di samping itu, etika berkendara dan kesadaran dari masing-masing pengguna jalan juga harus diperhatikan. Sering kali pengguna jalan menyerobot ketika berada di jalan yang notabene merupakan hak setiap pengguna jalan. Baca Juga Dalam kondisi jalan yang menanjak atau menurun, dalam peraturan tersebut pihak kepolisian sudah mengatur siapa yang berhak memberi jalan dan menjadi prioritas utamanya.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.