Banjarmasin Post
Pencabulan di Kalsel, Enam Tahun Ayah Tiri di Kotabaru ini Cabuli Putrinya yang Masih di Bawah Umur
Sejak 2015, FF warga Kotabaru mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur, kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kamis, 15 Juli 2021 08:51
Penulis:
FF, pelaku pencabulan anak tiri
Ia menjalami proses penyidikan anggota Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru, karena perbuatan tidak senonohmya.
FF harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, lantaran melakukan tindak asusila kepada anak tiri yang seharusnya dibimbing dan dilindungi.
Korban yang merupakan putri tirinya Mawar (16) masih duduk di kelas I di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, kejadian terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir dan melaporkan perbuatan pelaku, Selasa (13/07/2021) lalu.
Baru Terungkap saat SMA, Gadis Ini Dicabuli Ayah Tirinya sejak Umur 10 Tahun
Pria berinisial FF (43) harus berurusan dengan hukum karena pencabulan yang dilakukannya.
Kamis, 15 Juli 2021 10:49 Editor:
FF harus bertanggung jawab setelah melakukan tindak asusila kepada anak tirinya.
Korban yang berusia 16 tahun masih duduk di kelas I di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, kejadian terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir dan melaporkan perbuatan pelaku, Selasa (13/07/2021) lalu.
Dalam laporannya, ibu korban menceritakan kalau tersangka menyetubuhi putrinya dan terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.
Tribunnews.com
Pria Kotabaru Cabuli Putri Tiri yang Masih di Bawah Umur, Terungkap Usai 6 Tahun Beraksi
Pengakuan korban kepada ibunya, pertama kali disetubuhi ayah tirinya pada 2015 silam saat korban masih berumur 10 tahun
Kamis, 15 Juli 2021 09:55 WIB
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Mencabuli anak tiri, FF (43) harus berurusan dengan hukum.
Ia menjalami proses penyidikan anggota Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru.
FF harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, lantaran melakukan tindak asusila kepada anak tiri yang seharusnya dibimbing dan dilindungi.
Korban yang merupakan putri tirinya Mawar (16) masih duduk di kelas I di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, kejadian terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir dan melaporkan perbuatan pelaku, Selasa (13/07/2021) lalu.