Ambang batas selisih suara tak terpenuhi pada gugatan PSU Pilgub Kalsel Pewarta : Sabtu, 24 Juli 2021 7:24 WIB
Komisioner KPU Kalimantan Selatan Edy Ariansyah saat penyampaian jawaban dari termohon yaitu KPU Provinsi Kalsel di sidang kedua perselisihan hasil PSU Pilgub Kalsel di MK. (ANTARA/MK) Banjarmasin (ANTARA) - Komisioner KPU Kalimantan Selatan Edy Ariansyah mengatakan ambang batas selisih suara 1,5 persen tak terpenuhi untuk gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalsel yang dimohonkan paslon nomor urut 2 H Denny Indrayana-H Difriadi di Mahkamah Konstitusi. Jika sesuai ambang 1,5 persen, maka selisih suara sebesar 25.535. Sedangkan selisih antara pihak terkait dan pemohon sebanyak 39.945 suara atau ekuivalen 2,35 persen. Jadi tidak terpenuhi Pasal 158 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terang Edy saat penyampaian jawaban dari termohon, yaitu KPU Provinsi Kalsel di sidang kedua perselisihan hasil PSU Pilgub