Siap-siap, Pajak Mobil Hybrid Bakal Naik Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 08:42 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019, disebutkan sejumlah kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik.
Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengatakan, secara umum revisi aturan ini mengubah tarif yang dikenakan pada hybrid electric vehicle (HEV) dan plug in hybrid electric vehicle (PHEV).
“Sementara BEV (Battery Electric Vehicle) tidak ada perubahan,” ucap Jongkie, kepada
Kompas.com (8/7/2021).
KOMPAS.com Toyota Prius PHEV Kompas.com Otomotif Challenge (KOC)
Meski begitu, pada Pasal 36B disebutkan jika aturan kenaikan tarif pada skema pertama tidak akan berlaku, serta bisa langsung berganti ke skema kedua dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Daruna Karya UGM, Sabet Gelar Juara Lomba Desain Mobil Listrik
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hyundai Staria Kapan Masuk Indonesia?
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Harga Mobil Murah Agya dan Calya di Sulawesi Selatan per Juli 2021
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.