Ini Syarat dari Pemerintah sebelum PPKM Darurat Dilonggarkan Rabu, 21 Juli 2021 – 12:34 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Covid-19.
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat periode 3-20 Juli 2021 menjadi kebijakan pengetatan yang keempat kalinya selama pandemi corona terjadi di Indonesia. Pengetatan ini pun direncanakan untuk dilonggarkan kembali, tetapi dengan sejumlah syarat. Penanganan Covid-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (20/7).
Pemerintah Pusat Dorong Distribusi Anggaran untuk Posko Covid-19 Desa dan Kelurahan : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, Satgas Minta Kabupaten Kudus Berlakukan Pembatasan Mobilisasi
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.