Masih Berani Naikkan Harga Obat-obatan? Siap-siap Saja Didenda Rp2 Miliar
Dipublikasikan pada 6 Juli 2021.
Foto: kompas.com JAKARTA - Pemerintah mengancam kepada oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan disanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi Menegaskan,bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, kata Jodi, Senin (5/7/2021).