Kupang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur,mendeportasi 328 warga negara Timor Leste yang diduga merupakan pelintas ilegal yang masuk me
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi 328 warga negara Timor Leste yang diduga merupakan pelintas ilegal yang masuk .
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, melaporkan bahwa jumlah warga negara Timor Leste pelintas batas ilegal ke Kabupaten Belu, .