vimarsana.com

Latest Breaking News On - Supervision investigators - Page 1 : vimarsana.com

MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

Tribunnews.com MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara Djoko bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia Jumat, 9 Juli 2021 06:49 WIB Tribunnews/Irwan Rismawan Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu, Vonis Tetap 2,5 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu, Vonis Tetap 2,5 Tahun Penjara Komentar: Kompas.com - 08/07/2021, 11:50 WIB Bagikan: Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko 2,5 tahun penjara. Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Djoko Tjandra), kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Kamis (8/7/2021). Andi mengatakan, pertimbangan putusan itu yakni Djoko saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter sudah menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukummya Anita Dewi A Kolopaking. Surat itu dibuat oleh Dodi Jaya atas perintah Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Bigjend Pol Prasetijo Utomo.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.