MUI Kembali Tegaskan Haram Menimbun Oksigen, Obat-obatan dan Vitamin di Tengah Darurat Covid-19
Pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, menurutnya ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan
Minggu, 4 Juli 2021 11:30 WIB
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga mengantre untuk mengisi ulang tabung oksigen di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021). Peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat permintaan isi ulang maupun pembelian tabung oksigen meningkat. Tribunnews/Irwan Rismawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk oksigen, obat-obatan, dan vitamin.
Tribunnews.com
Menaker Ida Utus Pengawas Ketenagakerjaan Kawal PPKM Darurat
Pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali
Minggu, 4 Juli 2021 09:05 WIB
ist
Satu per satu jenazah kakak-beradik yang meninggal akibat Covid-19 dievakuasi dari rumahnya di Cipapagan, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (3/7/2021) malam.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat.
Menaker Ida juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.